_BERSUKACITALAH & MENURUTSERTAKAN DIRI UNTUK MENGHADIRKAN SERTA MEMPERTAHANKANNYA_

Saturday, April 2, 2011

_WAJAH BURAM AIR BERSIH DIMUKA BUMI TAK LAIN ADALAH CERMINAN KOTORNYA JIWA PARA PEMAKAINYA; MARI BUAT SANG AIR TERSENYUM TUK GENERASI SETELAH KITA_

0 comments
_cuplikan video ini hanya bahagian kecil dari wajah buram air bersih di Tanah Air;...lalu Tuhan berkata: "Siapakah yang akan Ku utus (tuk mengembalikan wajah manis air di Tanah Air)?" Lalu jawabku: "Ini aku utuslah aku (Yesaya 6:8); Semoga!_ http://www.youtube.com/watch?v=BQbJoyzx-vs
READ MORE - _WAJAH BURAM AIR BERSIH DIMUKA BUMI TAK LAIN ADALAH CERMINAN KOTORNYA JIWA PARA PEMAKAINYA; MARI BUAT SANG AIR TERSENYUM TUK GENERASI SETELAH KITA_

AJARAN MARTIN LUTHER: JABATAN GEREJAWI & BAPTISAN

0 comments
PENERAPAN AJARAN MARTHIN LUTHER 
DALAM KONFESI AUGSBURG 1530
(Artikel V tentang Jabatan Gerejawi & Artikel IX tentang Baptisan)

I. PENDAHULUAN
Sebagaimana yang termaktub dalam Tata Gereja HKI tahun 2005 yang telah ditetapkan dalam Sinode Kerja HKI tahun 2008 jelas disebutkan dalam Bab II pasal 7 Tata Dasar HKI tentang Dasar, Pengakuan, Sakramen dan Perayaan Gerejawi bahwa HKI hanya mengakui adanya dua bentuk Sakramen yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus. Berkaitan dengan hal ini dijelaskan bahwa mengakui juga mencakup arti melaksanakan dengan alasan bahwa Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus merupakan ketetapan Tuhan Yesus yang terkandung dalam Alkitab (Matius 26: 26-29; 28:19-20 dan Markus 16:15). Berdasarkan perintah itulah HKI mengakuinya sebagai Sakramen dan menolak bentuk-bentuk sakramen lainnya (Krisma, Pemberkatan Nikah, Pengakuan Dosa, Pengurapan orang sakit, dan Imamat; untuk bentuk-bentuk ini dianggap sebagai acara pelayanan gerejawi (sakramentalia). Sedangkan masih dalam Tata Dasar HKI pada Bab V pasal 14 tentang Pelayan disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas gereja, maka HKI mengangkat para pelayan yang ditahbiskan yang terdiri dari Pendeta, Guru Jemaat, Evangelis, Diakones, Biblevrow dan Penatua (Efesus 4: 11-12).
          Khusus berkaitan dengan Babtisan dan Jabatan Gerejawi dalam implementasi pemahaman di tengah-tengah kalangan jemaat kerap ditemukan banyaknya kekurangmengertian sehingga akhirnya berdampak pada pola penerapan dan motivasi yang juga menjadi kurang tepat baik dari kalangan jemaat dan tidak jarang juga dari kalangan para pelayan sendiri. Maka dari itu sebagai sumbangsih pemikiran yang harapannya dapat membantu kepada pemahaman dan penerapan yang benar, pada tulisan berikut akan dibahas berdasarkan ajaran Martin Luther lewat Konfesi Augsburg 1530 Artikel V dan IX.

II. KONFENSI AUGSBURG 1530: BAPTISAN DAN JABATAN GEREJA
Konfesi Augsburg bermula dari persetujuan yang diberikan Kaisar Charles V pada Diet Augsburg tahun 1530. Luther dengan menyetujui tulisan Melanchthon tentang Konfesi Augsburg memulai pekerjaan perumusannya ini dengan terlebih dulu meringkas “Teologi Lutheran” (1521) yang berjudul Loci Communes rerum theologicarum (Tema-tema dasar Teologi). Konfesi Augsburg ini terdiri dari dua bagian besar yaitu: Bab I berisikan “Pasal-pasal Iman dan Ajaran” dan Bab II berisikan “Pasal-pasal bantahan, Daftar Kekurangan yang telah diperbaharui”. Secara ringkas isi Konfesi ini sebagai berikut:
1. Dalam pendahuluan, Luther menjelaskan tiga hal yakni Pasal-pasal iman yang telah dihubungkan dengan dasar Alkitab.
2. Bab I Konfesi Augsburg ini berisi tentang: Pasal 1-3 menegaskan dogma Trinitas, menunjukkan persetujuan Lutheran dengan dasar teologi dari gereja mula-mula. Pasal 4-6 menggambarkan bagaimana kasih Allah dalam diri Yesus Kristus. Pasal 5 berisikan tentang imam. Pasal 7-15 membahas tentang gereja. Pasal 16 membahas tentang keterlibatan orang Kristen dalam politik. Pasal 17 membahas tentang kedatangan Kristus kali kedua. Pasal 18-20 membahas tentang hubungan di antara iman dan perbuatan baik. Pasal 20 adalah pasal yang terpanjang sebab pasal ini khusus membicarakan tentang “perbuatan baik” yang menjadi perjuangan Luther terhadap Katolik Roma. Pasal 21 berbicara tentang orang-orang kudus.
3.    Bab II memiliki pembahasan yang lebih mendalam tentang: cawan Perjamuan Kudus untuk kaum awam, perkawinan para imam, bentuk ibadah misa, pengakuan pribadi, puasa, janji imam dan Uskup.
 
2.1. Artikel V: Jabatan Gerejawi
“Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” (Efesus 4:11-12).
Paulus secara jelas mengatakan adanya jabatan-jabatan dalam gereja yang bertujuan untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan Tuhan. Jabatan-jabatan tersebut adalah rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru. Jabatan-jabatan gereja ini bukanlah ketetepan manusia tetapi ditetapkan oleh Allah sendiri. Sebab Paulus dan Barnabas “menetapkan penatua-penatua bagi jemaat” dalam masing-masing gereja di Listra, Ikonium dan Antiokhia (Kis. 14:21-23). Paulus juga memerintahkan Titus untuk “menetapkan penatua-penatua di setiap kota” (Titus 1:5). Jadi di satu tempat Paulus berbicara tentang bishop di Filipi (Fil 1:1) di lain tempat ia menyebut Arkhipus sebagai bishop di Kolose (Kol 4:17). Dalam catatan Lukas terdapat khotbah Paulus kepada penatua gereja di Efesus (Kis. 20:18-19).
Alkitab menggunakan jabatan “bishop”, “penatua,” “gembala/pendeta,” dan “pelayan/minister,” secara interchangeable (saling bergantian). Bagi pelayan Firman biasanya digunakan istilah bishop. Pada waktu Paulus meminta Titus untuk menetapkan penatua-penatua di setiap kota ada pernyataan “sebab sebagai pengatur rumah Allah seorang penilik jemaat (bishop) harus tidak bercacat (Titus 1:7, 1 Tim 3:1). Di tempat lain Paulus memberi salam kepada sejumlah bishop dalam satu gereja (Filipi 1:1). Dalam Kisah Para Rasul disebutkan adanya sidang penatua Efesus (Kis. 20:17) yang ia sebut sebagai bishop (penilik/overseer) (Kis. 20:28).
Jadi Alkitab sendiri menyatakan bahwa pelayan firman dibatasi hanya kepada jabatan tertentu saja yakni para bishop. Dalam surat kepada jemaat di Efesus Paulus tidak menyebutkan lagi ada jabatan yang menerima tugas pelayanan firman. Tetapi dalam Roma 12:7-8 dan 1 Kor. 12:28 Paulus menyebutkan (selain rasul, nabi dan pengajar) ada orang-orang yang memperoleh karunia untuk “mengadakan mujizat; untuk menyembuhkan; melayani, memimpin, dan untuk berkata-kata dalam bahasa roh”. Orang-orang yang memerintah gereja ini (selain rasul, nabi dan pengajar; 1 Kor. 12:28), dipilih dari jemaat untuk tugas mengawasi moral hidup jemaat dan menerapkan disiplin gereja bersama para bishop (pelayan firman).
Pelayanan untuk melayani orang-orang miskin diberikan kepada diaken. Keberadaan jabatan ini pertama kali disebutkan oleh Lukas dalam Kis. 6:3 berhubung pada waktu timbul “sungut-sungut di antara orang-orang Yahudi yang berbahasa Yunani terhadap orang-orang Ibrani, karena pembagian kepada janda-janda mereka diabaikan dalam pelayanan sehari-hari” (Kis 6:1). Para waktu itu tugas melayani orang miskin ditangani oleh para rasul dan berhubung “jumlah murid makin bertambah” maka mereka kewalahan melakukan tanggung jawab mereka. Lalu para rasul mengatakan “kami tidak merasa puas, karena kami melalaikan Firman Allah untuk melayani meja” sehingga mereka meminta dipilih 7 orang untuk diangkat menjadi diaken. Tugas utama mereka adalah melayani meja yakni melayani janda-janda, orang miskin dan termasuk orang sakit. Kelompok janda diperjelas oleh Paulus dalam suratnya kepada Timotius; “yang didaftarkan sebagai janda, hanyalah mereka yang tidak kurang dari 60 tahun, yang hanya satu kali bersuami dan yang terbukti telah melakukan pekerjaan yang baik…” (1 Tim. 5:9-12) sebab mereka semua adalah tanggug jawab gereja.
Bagaimana para pemimpin gereja dipilih? Paulus telah menuliskan kriteria-kriteria untuk memilih para penilik (bishop) yang tertuang dalam Titus 1:7 dan 1 Tim. 3:1-7. Secara singkat orang-orang yang boleh dipilih untuk menjabat jabatan tersebut adalah orang-orang memiliki doktrin yang sehat, hidup yang suci, tidak terkenal sebagai orang yang bermasalah sehingga bisa memberikan masalah kepada pelayanan (1 Timotius 3:2-3, Titus 1:7-8). Persyaratan yang kurang lebih sama berlaku untuk diaken dan para penatua (1 Timotius 3:8-13). Selain kriteria tersebut, orang-orang ini harus juga memiliki kemampuan dan keterampulan untuk mengerjakan tugas yang akan mereka emban dalam pelayanan gereja. Sebab Kristus sendiri, sebelum mengutus para murid, Ia memperlengkapi mereka semua dengan hal-hal penting yang harus mereka miliki untuk mengerjakan tugas tersebut (Lukas 21:15, 24:49, Markus 16:15-18, Kis 1:8).
Dari pemahaman Alkitabiah di atas dihubungkan dengan ajaran Marthin Luther lewat Konfesi Augsburg 1530 Artikel V semakin dikuatkan bahwa jelaslah jabatan gerejawi yang ada di setiap Gereja-gereja Lutheran adalah kuasa dan perintah Allah untuk memberitakan Injil dan untuk mengampuni serta menetapkan dosa. Di samping itu juga untuk melayankan sakramen. Dengan demikian maka jabatan gerejawi bukan persoalan badani melainkan perkara-perkara yang kekal, terutama kebenaran yang kekal dengan berpusat kepada Kristus.
Untuk itu, jabatan gerejawi tidak diberikan kuasa untuk mengurusi atau mencampuri pemerintahan maupun kuasa duniawi; sehingga kuasa duniawi dan sorgawi tidaklah dapat disatukan atau dicampuradukkan, sebab kuasa rohani bertujuan untuk memberitakan Injil dan melayani sakramen. Maka dari itu, jabatan gerejawi adalah jabatan dengan fungsi yang memiliki kuasa yang berasal bukan dari manusia melainkan atas dasar firman Tuhan saja. Paulus dalam II Korintus 13:8 menyatakan, ”Kami tidak dapat berbuat apa-apa melawan kebenaran yang dapat kami perbuat ialah untuk kebenaran”, dan kuasa yang diberikan Tuhan adalah untuk membangun dan bukan untuk meruntuhkan (II Korintus 13:10). Oleh karena itu, dari keseluruhan peran dan tanggungjawab jabatan gerejawi adalah berpusat kepada Kristus dan haruslah juga akan dipertanggungjawabkan kepadaNya pula.

2.2. Artikel IX: Baptisan
Baptisan yang arti dari bahasa Yunaninya adalah memandikan diperintahkan oleh Tuhan Yesus untuk dilakukan sebagai ritus gerejawi di dalam nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus dan dalam melakukannya imam memercikkan air atau dapat dengan memandikan atau menyelamkan seseorang disertai dengan Firman Tuhan yang berkuasa untuk memateraikan pengampunan dosa warisan dan segala dosa yang ditimbulkan dari dosa warisan yang ada pada orang itu dan sekaligus menyatakan orang yang telah dibaptis tersebut menjadi warga Kerajaan Allah. Baptisan hanya dapat diterima dengan adanya iman, artinya bahwa orang yang dibaptis haruslah memiliki iman kepada Yesus Kristus.[1] 
Istilah baptisan berasal dari bahasa Yunani yaitu “βαπτισμα” (kata benda bentuk nominatif tunggal neuter) yang dapat diartikan dengan kata “baptisan”. Secara etimologi kata ini berasal dari kata dasar “βαπτω” yang mempunyai arti dasarnya ialah saya mewarnai, dan kemudian artinya berkembang menjadi saya membasahi, saya membenamkan. Kata ini juga dapat diartikan dengan saya mencelupkan, membersihkan atau memurnikan melalui pembasuhan.
Pengertian “βαπτώ” yang sering dipakai dalam kekristenan sekarang ini ialah berarti membaptiskan. Sedangkan bentuk infinitip dari kata “βαπτω” ialah kata “βαπτιζειν” yang berarti kata yang menyuruh untuk membaptiskan (baptislah). Kata “βαπτιζειν” ini menandakan tindakan luar yang kemudian menjadi syarat untuk usaha dari baptisan yang didasarkan pada Kristus. Demikian juga kata “βαπτιζω” (future orang pertama tunggal, aktif) sering dipakai dalam kultur pemandian Yahudi (bnd. Mrk. 7:41 dan Luk. 11:38). Sedangkan Yesus memakai kata “βαπτιζοντες” (Nominatif jamak maskulin, partisip present aktip) untuk menyuruh murid-muridNya membaptis di dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus (bnd. Mat. 28:19).
Kata “βαπτισμα” ini bukan hanya sekedar pencelupan ke dalam air belaka, namun melalui perantaraan air tersebut maka makna kata baptisan itu telah berubah, misalnya dalam Roma 6:4 kata dibaptiskan telah berubah makna menjadi dikuburkan dan dibangkitkan bersama Kristus. Sedangkan dari Efesus 4:5, kata “βαπτισμα” maknanya menjadi untuk membentuk arti kata yang menunjuk kepada satu kesatuan jemaat. Arti kata “βαπτισμα” juga bukan hanya menunjuk kepada tindakan/reaksi dalam bentuk dari luar tetapi mencakup tindakan dalam bentuk dari dalam. Tindakan dalam bentuk dari luar ialah dengan adanya penyucian melalui pembaptisan dengan air, sedangkan tindakan dalam bentuk dari dalam ialah dengan adanya pertobatan dan penyucian hati.
Menurut Luther, baptisan bukanlah hasil pikiran manusia, melainkan wahyu dan pemberian Allah. Baptisan tidak bisa dianggap sepele, melainkan harus dipandang sebagai sesuatu yang terbaik dan luhur. Meskipun baptisan merupakan hal lahiriah, namun yang jelas firman dan perintah Allah menetapkannya dan meneguhkannya. Lebih-lebih baptisan itu dilakukan di dalam namaNya. Luther mendirikan pendapatnya di atas nats ini: “Pergilah dan baptislah di dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus…” (Mat. 28:19-20).
Dibaptis dalam nama Allah bukanlah dibaptis oleh manusia, melainkan oleh Allah sendiri. Karena itu, walaupun manusia yang melakukannya, baptisan itu benar-benar perbuatan Allah sekaligus. Artinya, jika pun seorang imam atau pendeta melayani sakramen baptisan kudus, sebenarnya Allah sendirilah pelaku utama dalam sakramen tersebut, bukan si pendeta. Luther berpendapat bahwa baptisan bukanlah air biasa saja, melainkan air yang terkandung dalam firman dan perintah Allah serta dikuduskan oleh-Nya. Dengan demikian baptisan tidak lain daripada Allah sendiri; bukan karena air itu lebih istimewa dari segala jenis air yang lain, tetapi karena firman dan perintah Allah yang menyertainya. Jadi, baptisan berbeda dengan air yang lain, bukan karena apa adanya, melainkan karena sesuatu yang lebih mulia menyertainya. Allah sendiri menaruh kemuliaanNya atasNya dan mengalirkan kuasa dan kekuatan ke dalamnya. Baptisan adalah suatu firman surgawi yang kudus, pujian apapun tidak cukup untuk memuliakannya, karena seluruh kuasa dan kemampuan Allah ada di dalamnya.
Oleh sebab itu, firman dan air jangan sekali-kali dibiarkan terpisah satu sama lain dengan cara apapun. Sebab jika terpisah, maka air tersebut tidak ada bedanya dengan air yang digunakan pelayan memasak, dan hanya dapat disebut sebagai baptisan pelayan kamar mandi. Tetapi, apabila disertai dengan firman Allah, maka baptisan itu adalah suatu sakramen dan disebut Baptisan Kristus. Dengan demikian yang pertama ditekankan ialah hakikat dan pentingnya sakramen kudus ini. “Siapa yang percaya dan dibaptis akan memiliki kesukaan yang kekal” (Mat. 16:16).
Inilah dasar biblis yang dikemukakan oleh Luther dalam mengkaji tujuan dan dampak baptisan. Dia meringkaskan bahwa kuasa, pengaruh, manfaat buah dan tujuan baptisan adalah agar orang-orang memiliki kesukaan kekal. Kesukaan kekal artinya suatu tanda bahwa telah dibebaskan dari dosa, maut dan iblis, masuk ke dalam kerajaan Kristus dan hidup bersama Dia selama-lamanya. Sehingga Luther mengatakan bahwa air yang digunakan dalam baptisan merupakan air ilahi yang memperoleh kuasa menjadi “kelahiran kembali”, seperti yang disebutkan Paulus dalam Titus 3:5. Oleh karena manfaat baptisan disebutkan dan dijanjikan dalam kata-kata yang menyertai air itu, maka manfaat itu tidak dapat kita terima bila kita tidak mempercayainya di dalam iman.
Menurut Luther, tidak ada mutiara yang lebih berharga daripada baptisan. Menurutnya, pemberian-pemberian dalam baptisan begitu banyak dan tak ternilai harganya, antara lain kemenangan atas maut dan iblis, pengampunan dosa, kemurahan Allah, Kristus seutuhnya dan Roh Kudus dengan pemberian-pemberian-Nya. Seseorang yang dibaptis menerima janji akan berbahagia selama-lamanya. Itulah dampak yang dihasilkan oleh perpaduan air dan Firman dalam baptisan, yakni bahwa tubuh dan jiwa memperoleh kesukaan yakni pemateraian atas pengampunan dosanya. Luther kemudian menghubungkan asumsinya dengan Roma 6, yang berbicara seputar topik kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Menurut Luther, baptisan sebagai sakramen yang kudus telah mengikutsertakan kita di dalam kematian dan kebangkitan Yesus.
Sah tidaknya baptisan tidak tergantung pada orang yang dibaptis, demikialah asumsi Luther menanggapi pertanyaan orang-orang tentang baptisan kepada anak. Menurutnya, baptisan bergantung pada Firman yang menyatu dengan air. Siapapun yang dibaptis, Allah berkenan atas baptisan tersebut, sebab memang Allah sendirilah yang menjadi aksiom baptisan. Luther mengatakan bahwa baptisan adalah kehendak Allah, bukan kehendak manusia. Oleh sebab itu, baik anak-anak ataupun orang dewasa, jika baptisan itu atas nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, maka baptisan itu adalah sah adanya. Jadi, sekalipun anak-anak belum percaya, baptisan mereka tetap sah, dan tak seorangpun bisa membaptis mereka kembali. Kita membawa anak untuk dibaptis bukan karena anak itu memiliki iman, melainkan karena Allah yang menghendakinya.
Sekali baptisan itu dimulai, maka kita terus-menerus berada di dalamnya. Sebab kita tidak pernah berhenti membersihkan apa-apa yang berasal dari Adam lama; dan apa saja yang termasuk manusia baru harus terus menerus muncul. Yang dimaksud oleh Luther dengan manusia lama adalah apa yang dilahirkan dalam diri kita dari Adam, yakni: amarah, cemar, iri hati, mesum, tamak, malas dan tinggi hati. Oleh karena itu, manakalah kita masuk ke dalam Kerajaan Kristus, semua ini mesti makin berkurang dari hari ke hari, sehingga makin hari kita makin lembut, sabar dan rendah hati, serta membuang ketamakan, kebencian, iri hati dan kesombongan[2].
Luther berpendapat bahwa dalam baptisan kita diberi anugerah, Roh dan kekuatan untuk menekan manusia lama, sehingga manusia baru dapat muncul dan bertumbuh kuat. Dengan demikian baptisan akan terus-menerus ada. Kalau kita jatuh dan berbuat dosa, pintu kepada baptisan selalu terbuka, sehingga kita dapat mengatasi lagi manusia lama. Bahkan dia mengatakan bahwa sekalipun kita mencelupkan diri ke dalam air beratus kali, yang ada hanyalah satu baptisan saja; tetapi pengaruh dari baptisan itu tetap ada dan berlaku. Karena itu, ia menganjurkan agar semua orang memandang baptisan sebagai pakaian sehari-hari, yang harus dikenakan senantiasa. Sebagaimana dosa kita telah diampuni, demikian juga pintu pertobatan selalu terbuka bagi setiap orang yang telah menerima baptisan, sepanjang ia mau kembali kepada Kristus.

III. Penerapan di Jemaat dan Masyarakat
3.1. Jabatan Gerejawi
Jabatan dan fungsi. Di sini kita sepertinya melihat adanya dua tugas yang berbeda antara panggilan jabatan dengan fungsi. Hal ini menjadi sulit dimengerti karena setiap kita telah dididik dengan konsep struktur organisasi fersi sekuler sehingga setiap bagian menjadi terkunci di wilayahnya masing-masing. Tetapi, di dalam pemahaman Lutheran dengan beranjak dari Alkitab bahwa setidap pemanggilan dan penetapan Allah (Yohanes 15:16) kita adalah satu organisme yag mempunyai jabatan didalam fungsi yang satu. Ketika kita menjadi gembala (pemimpin gereja) kita diperlengkapi namun fungsi kita jauh lebih luas daripada wilayah jabatan itu sendiri. Paulus mengatakan bahwa Ia telah memberikan para pemimpin gerejawi untuk satu fungsi yakni untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan dan pembangunan tubuh Kristus (Efesus 4: 11-12). Juga dijelaskan Paulus bahwa kita merupakan bagian dari tubuh di mana satu bagian tubuh tidak mungkin lepas dari semua bagian tubuh yang lain. Satu bagian merupakan keseluruhan daripada tubuh di mana ia adalah bagian tubuh dan sekaligus adalah tubuh (II Korintus 12:12ff).
Motif daripada seluruh panggilan jabatan adalah untuk membangun tubuh Kristus. Apakah jabatan merupakan sesuatu yang ditempelkan pada diri seseorang supaya mempunyai pengaruh yang lebih luas dan dapat menciptakan kesombongan bagi dirinya ataukah justru jabatan tersebut menuntut kualifikasi untuk mempertanggungjawabkan jabatan tersebut di hadapan Tuhan? Bahwa rasul, nabi, pemberita Injil, gembala dan pengajar adalah untuk memperlengkapi orang-orang kudus yang mana jabatan tersebut berkaitan dengan tugas gereja, guna kemudian setiap orang kudus (anggota jemaat) dapat “pergi” keluar yakni dunia di tempatnya gereja diutus baik di pemerintahan maupun sektor swasta. Dengan kata lain jabatan gerejawi memiliki tuntutan kualitas dan pengujian yang bertanggungjawab di hadapan Tuhan.
Berkaitan dengan jabatan gereja dengan macam-macam fungsi tetap memiliki fungsi utama dan terutama yakni untuk memperlengkapi umat. Semua jabatan gereja dengan fungsinya tidaklah bersifat sub ordinatif melainkan sebagai mitra sekerja dalam pelaksanaan penatalayanan gerejawi. Misalnya, pemberita Injil, tugas evangelis adalah tugas yang juga penting di dalam jabatan gerejawi. Karena kalau tidak ada penginjil memberitakan Injil maka tidak ada “domba” yang akan digembalakan. Seorang dapat memberitakan Injil dengan baik adalah karena ada orang-orang yang dipakai oleh Tuhan mengajar, memberi contoh, melakukan teladan dan memulai pekerjaan penginjilan. Tidak semua orang mempunyai talenta yang sedemikian hebat menjadi pemberita Injil karena secara jabatan ia harus mempunyai perlengkapan yang unik yaitu seperti Ia harus mempunyai pengertian theologis yang benar dan mampu memberikan pada jemaat prinsip-prinsip pemberita, mendorong dan memperlengkapi untuk boleh memberitakan Injil; Mereka harus mempunyai kemampuan komunikasi, bahasa dan budaya yang baik karena ketika memberitakan Injil kita harus berhadapan dengan orang yang mempunyai budaya, pemikiran tertentu dan ia harus mempunyai konsep yang mampu menangkap konsep orang yang berbicara dengannya serta kemampuan adaptasi yang baik dan kekuatan untuk berani menembus situasi. Ini bukan hal yang sederhana, pendidikan-pendidikan penginjilan yang melatih hamba Tuhan untuk tugas penginjilan, dan menjadi misionari yang masuk ke lintas budaya dan orang-orang yang mendorong penginjilan didalam gereja-gereja merupakan orang yang Tuhan panggil khusus sama dengan jabatan lainnya.
Setelah terdapat orang-orang yang bertobat maka terdapat dua jabatan yang berkaitan satu dengan yang lain karena seorang gembala bagaimanapun juga dia adalah seorang pengajar dan demikian pula sebaliknya. Tetapi bagaimanapun juga tugas ini tetap dapat dipisahkan karena terdapat intensitas yang sedikit berbeda. Dalam tugas seorang gembala lebih banyak ke bidang pastoral seperti konseling, memperhatikan kehidupannya umat sedangkan seorang pengajar lebih memperhatikan ke bidang akademis, pengertian konsep dan pengajaran teorinya. Sehingga disini antara gembala dan pengajar dikaitkan satu dengan yang lain dengan lebih baik dimana tugas antara gembala dan pengajar adalah memelihara dan mempertumbuhkan jemaat dan akhirnya mereka dapat dipakai Tuhan menjadi alat Tuhan dalam pekerjaan pelayanan pembangunan tubuh Kristus.
Selanjutnya, dimana posisi kita? Setiap kali Tuhan memberikan jabatan mari kita bertanya seberapa jauh kita bertanggung jawab untuk jabatan yang Tuhan sudah berikan dan bagaimana itu menjadi jabatan yang akhirnya dapat memperlengkapi pembangunan tubuh Kristus. Besar harapan kita bertobat dan mengerti apa yang Tuhan mau serta tahu seberapa luas fungsi yang Tuhan percayakan kepada kita adalah kunci untuk menjawab pemanggilan kita. Jika di dalam pengertian yang benar maka tidak seorangpun pejabat gerejawi yang akan sembarangan di dalam memegang jabatan dan tahu bagaimana memberikan satu pertanggungjawaban. Bagaimana fungsi menuntut satu pekerjaan bersama baru dengan demikian seluruh tubuh dibangun bersama, terkoordinasi dengan rapi dan setelah itu semua pekerjaan Tuhan dapat dibangun tanpa mengalami halangan. Seluruh sistem gerakan dapat terjadi karena kita tahu sistem organisme yang berjalam seperti Kristus kehendaki agar semua orang menerima dan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat (Visi HKI: Filipi 2:11). Mengenal dan menghidupi dengan berpegang kepada kebenaran di dalam kasih maka jabatan dan fungsi akan diwujudnyatakan dengan motivasi yang berorientasi pada kepentingan Tuhan bukan kemanusiaan kita dengan mengedepankan hati seorang hamba (lihat Lukas 17:10).

3.2. Baptisan
Pendapat Luther tentang air dalam baptisan bisa dipahami, sebab air dalam baptisan menandakan dua hal:
  1. Air itu mempunyai sifat membersihkan kotoran dari badan, maka patut sekali untuk menandakan pembersihan dosa kita, sehingga yang najis menjadi suci karena dibersihkan oleh darah Tuhan Yesus Kristus.
  2. Air memungkinkan segala sesuatu dapat hidup, baik tumbuh-tumbuhan maupun binatang ataupun manusia. Semua yang hidup pasti memerlukan air.
Demikian pula halnya dengan darah Tuhan Yesus Kristus, yang memungkinkan orang hidup kembali dari jeratan maut yang kekal. Hidup orang yang ke arah kematian itu berbalik ke arah kehidupan karena darah Kristus. Selain menjadi tanda, air itu juga menjadi meterai seperti sakramen lainnya. Jadi, sebagaimana air itu membersihkan badan, demikian pula kita dibersihkan oleh Kristus dari kenajisan dan diberi hidup yang baru oleh Kristus. Jadi, pertanyaan tentang baptis selam atau baptis tetes tidak perlu dipersoalkan, yang terpenting adalah air.
Untuk menjawab kritikan-kritikan dari gereja-gereja yang menolak baptisan anak-anak karena persoalan iman, gereja lutheran berpandangan bagaimanapun bayi-bayi tidak dapat dikatakan mempunyai iman bila iman dipahami sebagai suatu jawaban yang secara sadar, secara sengaja diberikan terhadapa janji-janji Allah. Namun harus dijelaskan bahwa ajaran Luther tentang pembenaran oleh iman tidak mengartikan bahwa seorang individu yang mempunyai iman dibenarkan dengan alasan itu. Hal ini berarti bahwa Allah secara penuh kemurahan, mengaruniakan iman sebagai suatu pemberian. Iman bukanlah sesuatu yang dapat kita capai tetapi sesuatu yang diberikan kepada kita secara penuh kemurahan. Dengan demikian baptisan tidak mempersyaratkan iman, tetapi baptisan menyebabkan iman. “Seorang anak kecil” menjadi seorang yang percaya, bila Kristus di dalam baptisan berbicara kepadanya melalui mulut dari orang yang membaptisnya karena itu adalah FirmanNya, perintahNya dan FirmanNya tidak dapat tidak pasti menghasilkan buah. Itulah sebabnya gereja-gereja Lutheran lebih menerapkan baptisan terhadap anak-anak.
Ketika Yesus dibaptis Yohanes Pembaptis di sungai Yordan, terdengarlah suara dari sorga mengatakan: “Inilah Anak-Ku yang Kukasihi, kepadaNyalah Aku berkenan” (Mat. 3:13-17). Ucapan itu menunjukkan hakikat hubungan istimewa antara Yesus dengan Allah, sebagai orang yang dipilih secara khusus untuk membentuk umat Allah yang baru. Dengan kata lain, suara dari langit itu menunjukkan bahwa Yesus adalah sungguh-sungguh menjadi Hamba Tuhan yang menderita dan yang menanggung dosa umatNya. Ia dibaptiskan bukan karena dosaNya sendiri, tetapi karena dosa manusia. Ketika Yesus minta dibaptis, hal itu menunjukkan bahwa Ia menyatakan diriNya solider kepada manusia yang berdosa. Jadi baptisan Yesus di sungai Yordan langsung menunjuk kepada kematianNya, yang menghasilkan pengampunan dosa bagi seluruh umat manusia (Yoh. 1:29). Demikian eratnya hubungan antara baptisan Yesus dengan kematianNya sehingga perkataan “baptisan” dipergunakan sebagai sebutan untuk penderitaan dan kematianNya (Mark. 10:38; Luk. 12:50).
Sebelum kedatangan Yesus Kristus, dalam kepercayaan bangsa Israel umat Israel diharuskan menyunatkan semua anak laki-lakinya setelah anak itu berumur 8 tahun. Tuhan memberikan peraturan demikian kepada bangsa Israel dengan maksud yang khusus yaitu menjadi tanda dan materai atau cap dari perjanjianNya dengan Israel sebagai umatNya (Kej. 17:10ff). Sunat itu menjadi cap atas kebenaran dari iman (Lih. Rm. 4:11). Dalam hal ini iman merupakan hal yang pokok. Iman terhadap Tuhan akan mendatangkan kebenaran yang tidak dapat dicapai oleh manusia berdosa. Manusia tidak mungkin mendapatkan kebenaran dari upayanya sendiri, melainkan dari Tuhan.
Dengan kedatangan dan hidup Yesus Kristus, segala sesuatu yang dimaksudkan dalam Perjanjian lama telah dipenuhi, sehingga hal itu juga memperbaharui perjanjian antara Allah dengan umatNya (Ibr. 7:22; 8:6-9). Sebagaimana halnya dalam Perjanjian Lama dimana sunat memasukkan orang ke dalam perjanjian kasih karunia Allah sehingga orang itu menjadi umat Allah, demikian juga baptisan dalam Perjanjian Baru. Baptisan memasukkan orang ke dalam perjanjian Allah yang telah diperbaharui dan dipenuhi oleh Kristus (Kol. 2:11-12).
Sebelum Tuhan Yesus naik ke sorga, Ia memberi perintah kepada murid-muridNya: “Karena itu baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus…” (Mat. 28:19-20). Dari sini jelaslah bahwa baptisan bukan hasil penemuan manusia, melainkan penetapan Tuhan sendiri. Tuhan berkenan menghubungkan baptisan dengan kematian Tuhan Yesus, yang mendatangkan keselamatan, atau berkenan menghubungkannya dengan perjanjianNya yang telah diperbaharui di dalam Kristus. Oleh karena itu baptisan tidak boleh dipisahkan dari karya penyelamatan Kristus. Sebab Kristus adalah pemenuhan baptisan yang merupakan tanda karya penyelamatanNya, yang mendamaikan Allah dengan manusia.
Baptisan itu adalah pekerjaan yang kudus, sebab Tuhan Yesus sendirilah yang memerintahkannya serta di dalamnya terkandung janji Allah yaitu kasihNya (Mat. 28:19; Mrk. 16:16; Kis. 2:38). Baptisan menjadikan orang Kristen partisipan dari rahasia kematian dan kebangkitan Kristus, mencakup pengakuan dosa dan pertobatan hati. Baptisan itu mempersatukan setiap orang yang percaya kepada Tuhan. Baptisan merupakan peristiwa agung di mana kita diikutsertakan dalam kematian Yesus Kristus dan ikut mengalami kebangkitan di dalam kebangkitan Yesus Kristus (Rm. 6:3-4). Dibaptiskan berarti mendapat bagian dalam hidup, kematian dan kebangkitan Kristus. Baptisan menandai dan memateraikan bahwa orang yang sudah dibaptis telah mati dalam dosa bersama dengan kematian Kristus. Dengan kematian dan kebangkitan Kristus orang Kristen telah dibenamkan dan dibebaskan dari dosa. Di dalam kematian itu dosa manusia dikubur, dimana Adam yang lama disalibkan bersama Kristus dan kuasa dosa serta kuasa maut dipatahkan sehingga hilang kuasanya. Dengan demikian orang-orang yang sudah dibaptis tidak lagi hamba-hamba dosa tetapi menjadi manusia yang bebas dengan kuasa Kristus yang membebaskan segala kuk.
Mengenai baptisan anak, yang penting dalam pelaksanaannya adalah iman orangtua yang mewakilinya. Gereja yang membaptis anak haruslah memberi perhatian penuh terhadap katekisasi bagi orangtua sebelum baptisan. Tugas orangtua adalah memelihara si anak dengan baik untuk mempersiapkannya mengambil keputusan dalam peneguhan.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa dalam Pandangan Martin Luther, Allah sendirilah yang menjadi dasar dan pelaksana utama dalam Baptisan, bukan manusia. Oleh karena itu, tidak menjadi persoalan tentang siapa orang yang dibaptis, apakah orang dewasa atau anak-anak; sebab jika baptisan tersebut dilaksanakan di dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, maka sakramen tersebut adalah sah. Seorang yang menerima baptisan berarti telah ikut dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Dengan demikian, baptisan menurut Luther membawa kesukaan yang kekal. Akan tetapi, bukan berarti manusia hanya tinggal diam saja; melainkan mesti menunjukkan kuasa baptisan tersebut dalam hidup sehari-hari. Syarat utama merasakan kuasa baptisan adalah iman. Melalui iman, orang yang dibaptis akan insaf akan kehendak Allah, sehingga baptisan itu akan selalu disempurankan sampai akhir hayat.

IV. Penutup
Dengan berangkat dari pemahaman yang benar terhadap Konfesi Augsburg 1530 maka mengenai Baptisan dalam penerapannya di HKI haruslah dapat ditujukan kepada semua anak-anak. Untuk ini, penulis setuju dengan hasil keputusan Rapat Konven Pendeta HKI hingga 2010 bahwa semua anak dapat dibaptis. Maksudnya, semua anak yang lahir dari siapapun dan dengan cara bagaimanapun dapat dibaptis. Kesalahan atau dosa orangtua tidak menghambat seorang anak untuk dibaptis karena kesalahan atau dosa orangtua tidak ikut ditanggung oleh anaknya (Yeh. 18:19-20). Baptisan terhadap anak yang orangtuanya kena Hukum Siasat Gereja HKI atau yang orangtuanya bukan anggota jemaat HKI ataupun yang orangtuanya bukan kristen dapat dilaksanakan dengan adanya orangtua baptis yang bersedia mengakukan imannya di dalam Yesus Kristus baik yang adalah anggota jemaat HKI atau tidak dan yang bertanggungjawab atas diri anak tersebut.
Ajaran "semua anak dapat dibaptis" menegaskan bahwa tidak ada anak tertentu atau anak macam apapun yang tidak dapat dibaptis. Siapapun anak yang dilahirkan ke dunia ini, baik dari orangtua yang jahat, sundal, yang kena Hukum Siasat Gereja, maupun dari orangtua yang bukan kristen dapat dibaptis oleh gereja HKI. Demikian juga, anak yang orangtuanya dikucilkan dari gereja lain dapat dibaptis oleh gereja HKI. Perihal cara bagaimana seorang anak lahir juga tidak menghambat untuk dibaptis, seperti bayi tabung atau anak yang lahir bukan dari kandungan seorang ibu. Anak sepasang suami isteri yang dikandung dan dilahirkan seorang ibu yang lain juga dapat dibaptis. Singkatnya, tidak ada alasan apapun, baik alasan runtut dosa orangtua, alasan cara lahir maupun alasan administrasi yang mengakibatkan seorang anak tidak dapat dibaptis.
Dalam Konfessi Augsburg 1530 (konfesi yang dianut HKI) Artikel IX disebutkan bahwa anak-anak harus dibaptis. Janji keselamatan Allah juga ditawarkan kepada anak-anak dan bayi bersama baptisan itu. Konfesi ini tidak memuat ketentuan atau indikasi yang menghambat anak-anak tertentu untuk dibaptis. Justru atas dasar perintah Kristus: "Baptislah semua bangsa (Mat. 28:19), konfesi ini menegaskan bahwa karena keselamatan ditawarkan kepada semua orang, begitu juga baptisan ditawarkan kepada semua orang, termasuk anak-anak dan bayi.
Martin Luther mengajarkan bahwa baptisan bergantung kepada Firman Allah, bukanlah apakah orang yang dibaptis itu percaya atau tidak. Kalaupun ia tidak percaya, itu tidak membuat baptisan itu salah. Baptisan adalah sah sekalipun tidak disertai dengan iman. Baptisan tidak terkait dengan iman melainkan dengan Firman Tuhan. Sehubungan dengan itu disebutkan bahwa anak-anak dibaptis karena perintah Allah. Anak-anak dibaptis bukan karena imannya, melainkan hanya karena Allah telah menyuruh membaptis mereka. Selanjutnya dikatakan bahwa baptisan tetap sah sekalipun disalahgunakan. Marthin Luther mengibaratkannya dengan emas yang dikenakan pelacur. Emas tetaplah emas kendatipun seorang pelacur mengenakannya dalam dosa dan aib. Jadi menurutnya, "Baptisan senantiasa benar dan berlaku sepenuhnya, kalaupun seseorang dibaptis dan tidak mempunyai iman yang benar. Sebab, firman dan perintah-perintah Allah tidak dapat diganti atau diubah oleh manusia
Berdasarkan ajaran Marthin Luther ini, jelas bahwa tidak seorangpun anak tertentu dapat ditolak untuk dibaptis, karena baptisan itu tidak tergantung pada diri atau keadaan si anak dan tentu terlebih lagi tidak tergantung pada diri atau keadaan orangtuanya maupun keadaan cara bagaimana kelahirannya melainkan pada: Firman dan perintah Allah untuk membaptis. Sedangkan dari tinjauan Alkitabiah kita ketahui bahwa:
a.    Ajaran Alkitabiah tidak ada berbicara tentang anak-anak tertentu yang tidak dapat dibaptis, melainkan berbicara tentang membaptis semua, bangsa/semua orang termasuk di dalamnya semua anak. Di Matius 28:19 dikatakan, “Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus”.
b.    Ajaran Alkitabiah tidak ada yang menghambat anak-anak datang kepada Yesus untuk memiliki Kerajaan Allah; sebaliknya mengajarkan membiarkan anak-anak datang kepada Yesus, dan setiap orang yang patut masuk kerajaan Allah adalah yang menyambutnya seperti seorang anak kecil. Di Lukas 18:16-17 disebutkan "Tetapi Yesus memanggil mereka dan berkata: "Biarkanlah anak-anak itu datang kepadaKu dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, sebab orang-orang yang seperti itulah yang empunya kerajaan Allah”. Aku berkata kepadamu, "Sesungguhnya barangsiapa tidak menyambut kerajaan Allah seperti seorang anak kecil, ia tidak masuk ke dalamnya". Anak-anak yang diminta Yesus untuk dibiarkan datang kepadaNya bukan menunjuk pada anak-anak tertentu, melainkan siapapun anak-anak. Rangka melaksanakan amanat Yesus tersebut, gereja HKI membawa siapapun anak-anak kepadaNya untuk masuk ke dalam Kerajaan Allah dalam baptisan.
c.    Ajaran Alkitabiah yang menegaskan bahwa anak-anak juga pemilik janji Allah yang diadakan dengan umat manusia yakni akan diberikan Kerajaan Allah (Mrk. 10:14; Luk. 18:16; Kis. 2:38-39). Karena baptisan adalah sekaligus karya Allah dan perbuatan manusia (Kis. 2:38; 9:17-19; 16:31-33; Mrk. 16:16), maka baptisan anak-anak juga perbuatan manusia membawa anak-anak menjadi penerima janji Allah dalam baptisan, atau untuk masuk ke dalam Kerajaan Allah. Jadi, sekiranyapun benar bahwa anak-anak tertentu berada di luar janji Allah, di luar Kerajaan Allah karena orangtuanya berdosa dan kena Hukum Siasat Gereja, justru anak-anak seperti itulah yang harus dibawa ke dalam Kerajaan Allah dalam baptisan.
d.  Ajaran Alkitabiah yang mengatakan bahwa seorang anak tidak dihukum oleh karena dosa ayahnya atau dosa orangtuanya. Yeremia 31:29-30: “Pada waktu itu orang tidak berkata lagi "ayah-ayah makan buah mentah, dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu, melainkan setiap orang akan mati karena kesalahannya sendiri, setiap manusia yang makan buah mentah, giginya sendiri menjadi ngilu"; Yehezkiel 18:1-4: Maka datanglah Firman Tuhan kepadaku, “Ada apa dengan kamu, sehingga kamu mengucapkan kata sindiran ini di tanah Israel: Ayah-ayah makan buah mentah dan gigi anak-anaknya menjadi ngilu? Demi Aku yang hidup, demikianlah firman Tuhan Allah, kamu tidak akan mengucapkan kata sindiran ini lagi di Israel. Sungguh, semua jiwa Aku punya! Baik jiwa ayah maupun jiwa anak Aku punya! Dan orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati". Kemudian Yehezkiel 18:19-20: "Tetapi kamu berkata, mengapa anak tidak turut menanggung kesalahan ayahnya? Karena anak itu melakukan keadilan dan kebenaran, melakukan semua ketetapanKu dengan setia, maka ia pasti hidup. Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak turut menanggung kesalahan anaknya. Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya". Maka sebagaimana ajaran Akitabiah ini bahwa seorang anak tidak turut menanggung hukuman akibat kesalahan atau dosa orangtuanya, demikian pula seorang anak yang lahir dari orangtua yang bersalah atau berdosa, yang kena hukum siasat gereja ataupun yang lahir dengan cara dosa tidak boleh dijatuhkan hukuman berupa tidak dapat dibaptis, melainkan atasnya anugerah Tuhan dinyatakan dengan membaptis[3].
Bagaimana dengan anak-anak dari Katholik? Anak-anak dari katolik, perlu diprotestankan agar mereka menanggalkan pemahamannya mengenai sakramentalia yang selama ini dianutnya dari ajaran Katholik. Dan, berkaitan dengan anak-anak bahwa anak-anak yang sejak dalam kandungan ibu yang beriman kepada Kristus sudah menjadi pewaris Kerajaan Allah. Jadi baptisan yang diberikan kepadanya setelah lahir adalah sebagai pemateraian dan pengumuman bahwa dia adalah sudah benar dan sungguh sebagai pewaris Kerajaan Allah. Mengenai baptisan darurat, setiap orang adalah imamat am orang percaya (I Petrus 2:9), maka siapa saja bisa melakukannya dengan memperhatikan dalam kasus darurat saja dikala pada saat bersamaan tidak ada pelayan gereja (yang telah menerima tohonan) tidak ada di tempat darurat itu[4].
Mengenai Jabatan Gerejawi bahwa jabatan gerejawi dulu disebut rezim gereja yang mengajarkan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan mengajar dan berkhotbah secara terbuka di gereja atau melayankan sakramen2 bila orang itu tidak dipanggil atau dipekerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di gereja pada waktu itu. Dalam konteks hari ini, perlu dipertanyakan perihal Jabatan kita untuk apa? Gereja hadir bukan untuk memberati hidup manusia tapi untuk membantu manusia dalam persoalan hidupnya dan diutus untuk ke semua bangsa, maka dari itu jabatan itu melekat sampai mati. Tidak boleh ada yang mencabut jabatan gerejawi (tohonan) termasuk dosa atau kebodohan yang dilakukannya.
Salah apabila seorang atau gereja mencabut kependetaan seseorang, tapi jabatan dalam artian pekerjaannya dari pos pelayanannya tentunya dapat dilakukan. Tidak seorangpun yang berhak mencabut tohonan seseorang sebagai pendeta/sintua (yang sudah menerima tohonan). Sama dengan status sintua, tohonannya untuk seumur hidup, tapi jabatannya di pos pelayanan di gereja ada periode/bataswaktunyapensiun. Penting untuk diingat bahwa imam dan jabatan gereja bertujuan untuk melanjutkan karya kasih Kristus, bukan penghakimanNya, sebab hanya Dia yang berhak menghakimi.
Jabatan gerejawi bukan jabatan negara. Marin Luther dengan tegas menerangkan adanya dua kerajaan: Duniawi dan Gerejawi dengan prinsip yang satu tidak boleh menguasai satu dengan yang lain. Seperti dalam Roma 13 jelas bahwa  Kerajaan Duniawi dikehendaki oleh Tuhan untuk menghukum orang bersalah. Maka dengan adanya Kerajaan Gerejawi maka gereja yang berhak mengangkat jabatan di dalamnya. Gereja Lutheran menganut sistem pastor: Pendeta yang memilih, Calling Pastor sedangkan Calvin jemaat yang memanggil jabatan, pastor yang telah ditabalkan (menerima tohonan) mencari daerah pelayanan sendiri dengan melamar ke jemaat tertentu dan dapat menetap seumur hidup di satu jemaat. Dalam zending (pengutusan) pastor, Gereja Lutheran menganut sistem pengutusan dari pimpinan gereja ke jemaat dimana akan ditempatkan.
Gereja Lutheran juga tidak mengenal Ephorus (pengawas atau penilik), melainkan Bishop dikenal sebagai Pemimpin tertinggi, dan ephorus adalah wakil yang diutus untuk suatu daerah. Untuk itu di HKI seharusnya digunakan istilah Bishop bukan Ephorus untuk Pucuk Pimpinannya dan Bishoplah yang berhak untuk mengutus dan mentahbiskan pelayan di ranah pelayanannya yang secara preogatif bisa mendelegasikannya ke supertenden (praeses) atas nama Bishop.
Dalam sistem pemerintahannya, Gereja Lutheran bukan sistem demokrasi melainkan musyawarah. Jadi penentuan siapa yang bisa atau tidak ditahbiskan tidak ditentukan oleh suara terbanyak. Siapa yang bisa menjadi pendeta adalah atas wewenang Bishop untuk mengaturkannya. Bishop yang menentukan penempatan pendeta, namun dengan memperhatikan kesatuan dan peran andil jemaat saat sekarang ini hendaklah harus ada keterlibatan jemaat sebagai bahan pertimbangan bagi Bishop. Selain itu, HKI memakai satu sinode sebagai forum musyawarah tertinggi. Di Katolik ada konsili. Dalam sinode yang terjadi tujuannya untuk tumbuh bersama. Bukan alat menghukum orang. Tapi tempat membicarakan tekad untuk tumbuh bersama dalam rangka mengembangkan Kerajaan Allah. Gereja juga bukan milik seseorang, jemaat bukan jemaatku atau kita, tapi milik Yesus Kristus, itulah mengapa HKI mempertahankan namanya sebagai huria bukan gereja.
Demikianlah uraian pemahaman penulis tentang topik Penerapan Jabatan Gerejawi dan Babtisan di jemaat dan masyarakat sesuai Konfesi Augsburg 1530 Artikel V dan IX. Kiranya berfaedah untuk keberlangsungan pelaksanaan penatalayanan gerejawi khususnya terkait jabatan gerejawi dan baptisan di Gereja HKI di masa yang akan datang. Terimakasih dan Tuhan memberkati.

V. Daftar Pustaka
1.    Aritonang, Jan S. Berbagai Aliran Di Dalam dan Sekitar Gereja, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1995
2.    Berkhof, H.& Enklaar, I.H.Sejarah Gereja, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992.
3.    Buku Konkord, (terj. )  P.Siantar, Lutheran Literatur Team, 1986
4.    Rumus Konkord, (terj. W.Sihite,dkk)  P.Siantar, Lembaga Komunikasi Sejahtera, ttp.
5.    Katekismus Besar: Martin Luther, (terj. Anwar Tjen),  Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996.
6.    Sibarani Firman, Keputusan Konven Pendeta HKI 2010, Pematangsiantar, 2011
7.    Katekhismus DR.Martin Luther, (terj. John B.Pasaribu),  Jakarta: Yayasan Borbor, 2004.


[1] Penjelasan tentang pemahaman pengertian dari Babtisan oleh Pdt. DR. Langsung Sitorus, MTh dalam kelas pembahasan Konfesi Augsburg Artikel IX; Jumaat, 11 Februari 2011
[2]Bnd. Penjelasan tentang pemahaman pengertian dari Babtisan oleh Pdt. MP. Hutabarat, STh dalam kelas pembahasan Konfesi Augsburg; Kamis, Jumaat, 10 Februari 2011. Disebutkan bahwa jiwa dari Babtisan harus baru setiap harinya dalam kehidupan orang yang dibabtis.
[3] Keputusan Rapat Konven Pendeta HKI hingga 2010 tentang Ajaran, Pematangsiantar, 2011
[4] Op.cit., Pdt. DR. Langsung Sitorus, MTh
READ MORE - AJARAN MARTIN LUTHER: JABATAN GEREJAWI & BAPTISAN

ketertarikan para sobat